Gara-Gara Sapi, Pejabat Ini Masuk Bui
Terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Eksekusi tersebut diperkuat dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1815 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014, menolak permohonan kasasi/penuntut umum pada Kejari Putussibau dan terdakwa Irwan.
Kemudian diperkuat lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak No 04/PID.SUS.2011/PT.PTK tanggal 19 September 2011 yang amar putusannya menguatkan Putusan PN Putussibau tanggal 21 Juni 2011, No 76/Pid.B/2010/PN.PTSB yang dimintakan banding tersebut di atas.
(dre/dkk/jpnn)