Gara-Gara Sepenggal Lirik, Miley Cyrus Digugat Rp 4,125 T
jpnn.com - Sekitar lima tahun lalu, Miley Cyrus melejit lewat We Can’t Stop. Namun, Kamis (15/3), musisi 25 tahun itu justru dituntut lantaran hitnya tersebut.
Musisi Jamaika Michael May yang memiliki nama panggung Flourgon menyatakan, Cyrus melakukan plagiat atas lagunya, We Run Things.
Dia menyebut penggalan lirik lagu We Can’t Stop identik dengan hitnya pada 1988 itu. Cyrus pun terancam tidak bisa lagi menampilkan hitnya tersebut.
Pada lagu Cyrus, ada kutipan we run things, things don’t run we. Menurut May, kalimat tersebut mirip dengan lirik lagu garapannya. Hanya beda tipis.
Di lagu We Run Things, lirik things don’t run we berubah menjadi things no run we. Dalam tuntutannya, May mengungkapkan, perbedaan itu tidak banyak disadari. Sebab, lagunya pada 1988 tidak setenar milik Cyrus.
”Dia membajak lirik unik dan kreatif untuk menyampaikan pengaruhnya pada para penggemar,” tulisnya dalam dokumen tuntutan tersebut.
Tak hanya memerkarakan Cyrus, May juga menuntut penulis sekaligus produser We Can’t Stop. Yakni, Theron Thomas, Timothy Thomas, dan Mike Williams.
Bukan hanya itu, dia juga menuntut manajer Cyrus, Larry Rudolph, serta pihak Sony Music dan RCA Records. ”Tanpa cuplikan We Run Things dan bahasa Jamaican Patois, lagu itu tidak bakal sama dan tidak bakal sukses,” tegas May dalam tuntutannya.