Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
Anung yang di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya diputus bebas, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dihukum selama 12 tahun penjara.
Anung yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.
Sementara denda yang harus dibayar Apidian yang merupakan mantan Dierektur KTE, senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta. Keduanya menurut majelis terbukti memperkaya diri sendiri.