Gauli ABG, Pria Beristeri Digerebek Ayah Korban
Selasa, 05 Juni 2012 – 02:28 WIB
“Mereka digerebek oleh ayah korban di kamar korban. Dari keterangan korban kepada ayahnya, hubungan itu telah terjadi sejak bulan 2 lalu. Modusnya korban dan tersangka janjian lewat SMS dan tersangka masuk melalui jendela,” ujar Kapolsek Buay Pemaca Iptu Rizal Efendi SH.
“Tersangka terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (lis)