Gaya Dahlan Patut Ditularkan
Senin, 01 November 2010 – 14:28 WIB
Beberapa kota di Indonesia sudah dapat melakukannya, seperti urusan KTP di Solo. Sudah banyak pula kota dan kabupaten yang memberlakukan pelayanan satu atap, walaupun masih lebih banyak yang belum memberlakukannya.
Kemudahan berurusan dengan dana pungutan resmi yang terjangkau akan membuat iklim usaha bergairah. Waktu yang dicurahkan untuk urusan adminstratif ini haruslah merangsang dunia usaha, dan bukannya kapok sehingga beralih ke daerah lain, atau bahkan negara lain.
Langkah pemerintah yang membebaskan surat IMB (izin mendirikan bangunan) khususnya kalangan menengah ke bawah, agaknya bisa meneladani gaya PLN itu. Jangan mentang-mentang gratis, urusannya malah dipersulit.