Gayus Lumbuun Resmi Laporkan Deddy Corbuzier ke Polri
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun resmi melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (26/2). Gayus melapor karena dituding menerima uang Rp700 juta terkait penanganan perkara yang melibatkan artis Dewi Persik dan Julia Perez.
Laporan Gayus bernomor LP 216/ 0/2014/ Bareskrim 26 Februari 2013 TBL/112/02/2014/ Bareskrim pasal 310 311 312 dan 263 KUHP UU ITE 11 tahun 2008. Terlapor dalam laporan itu adalah Deddy Corbuzer dengan pihak terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah, pemalsuan dokumen, dan atau menyebarluaskan.
Sekitar pukul 13.30, Gayus tiba di Bareskrim Polri didampingi tiga Hakim Agung, Salman Luthan, Surya Jaya dan Dodo Iswara. Mengenakan safari lengkap, Gayus datang dengan membawa sejumlah dokumen untuk melapor.
"Saya membuat laporan polisi tentang isu putusan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez, diindikasikan ada transfer uang sebesar Rp 700 juta kepada saya," kata Gayus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2).
"Hal ini tentu tidak benar karena dalam rekening saya tidak ada," timpal bekas Anggota Komisi Hukum DPR ini.
Menurutnya, berita itu ditayangkan di beberapa stasiun televisi. Namun, Gayus menyebut yang pertama menayangkan adalah acara Hitam Putih Trans 7. "Dengan gambar-gambar saya dan Salman Lutho, Arkijo (Alkautsar) yang mengadili perkara," ujar Gayus.
Ia mengatakan, bahwa dalam tayangan itu disebutkan ada penerimaan Rp 700 juta dari Jupe untuk dirinya "Bahwa transfer itu yang disebutkan kepada saya datanya adalah personal sebesar Rp 700 juta dari jupe untuk Gayus Lumbun. Nama saya (Gayus)," paparnya.
Nah, ia melihat, dari sini saja sudah jelas ada kejanggalan. Sebab, kata dia, berdasarkan edaran Bank Indonesia, transfer e-banking, itu tidak boleh Rp 700 juta. "Menurut surat edaran BI. Jadi dari situ saja ada kejanggalan," katanya.