Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Gayus Sengaja Dihukum Enteng - JPNN.COM
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
Gayus bisa dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 12 B , ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta

3. Kasus Gratifikasi Uang Rp 74 M (aset Gayus yang ditemukan polisi )

Idem dengan kasus nomor dua.

4. Kasus suap petugas rutan Brimob agar bisa bebas keluar tahanan

Gayus dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ancamannya pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta  dan paling banyak Rp. 250 juta.

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close