Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar TerkuakSabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
3. Kasus Gratifikasi Uang Rp 74 M (aset Gayus yang ditemukan polisi )
Idem dengan kasus nomor dua.
4. Kasus suap petugas rutan Brimob agar bisa bebas keluar tahanan
Gayus dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ancamannya pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.