Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar TerkuakSabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Ancaman Lain Untuk Gayus
1.Kasus Pemalsuan Paspor
Gayus bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
2. Kasus Gratifikasi Uang Rp 28 M (uang Gayus dari tiga perusahaan