Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi
Untuk itu, dia menilai langkah KPK mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Gazalba Saleh sudah tepat, sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini, kan, majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," pungkas Arsul Sani.
Sebelumnya, Selasa (1/8), terdakwa Gazalba Saleh dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap SGD 20.000. Namun, Hakim Ketua Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK pun segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Meski demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. (antara/jpnn)