Geber Motor, Ditikam di Depan Kekasih
Rabu, 20 September 2017 – 15:06 WIB
"Dari hasil visum korban, luka tusuk langsung mengenai jantung. Badiknya sendiri ternyata pemberian keluarga pelaku. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian kami. Sebab, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur," ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus itu diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
Jeffri mengaku hingga kini masih memikirkan jerat yang akan dikenakan kepada pelaku.
Untuk sementara, A dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/rsh/k18)