Ahli Farmasi Minta Pemerintah Segera Susun Regulasi Terkait Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Farmasi dari Universitas Islam Indonesia Arde Toga Nugraha mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.
Hal ini didesak lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang bisa dijadikan acuan di Indonesia.
“Produk tembakau alternatif bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG).
Arde menuturkan regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Dia lantas mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut.
Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).
Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, dimana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau.
Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.