Gebrakan Luhut Panjaitan Dinilai Bikin Bingung Masyarakat, kok Bisa?
"Karena memang, segmentasi orang yang bekerja di bidang itu luar biasa besar. Kalau dilarang ada berapa banyak orang yang terdampak. Maka dari itu pemerintah barangkali ya tetap saja memberikan ruang untuk mereka bisa bekerja di situ," ujar Saleh.
Kondisinya menurut dia akan berbeda jika dalam penerapan Permenkes tentang PSBB, pemerintah memberikan konpensasi.
Namun bila tidak ada kompensasinya bagi masyarakat yang terdampak akibat pemberlakuan PSBB, itu akan sulit pelaksanaannya.
Dalam konteks itu, Saleh melihat ada ketidaktegasan dari pemrintah dalam mengaturnya.
Sehingga, satu aturan mengatakan tidak boleh, sedangkan aturan lainnya membolehkan. Hal tersebut merupakan bentuk ketidaktegasan dari pemerintah.
"Itu sama dengan ketidaktegasan pemerintah, apakah akan memberikan bantuan sosial kepada mereka yang terdampak langsung atau tidak. Jadi ini menurut saya adalah turunan daripada konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan akibat penerapan status PSBB," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Diketahui, Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.