Gegara 2 Remaja Tengik Ini, Anggota Buser Harus Patroli Setiap Malam
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:44 WIB
"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar dia.
Eka mengatakan dia memerintahkan anak buahnya untuk patroli seiap malam mencari pelaku yang membusur warga secara acak beberapa waktu terakhir.
Pihaknya juga menduga kedua remaja ini terlibat dalam aksi kejahatan yang selama ini meresahkan warga, sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi.
Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Keduanya terancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas dia. (antara/jpnn)