Gegara Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi
UU Cipta Kerja melarang petani untuk memuliakan benihnya sendiri. Padahal MK telah memutuskan bahwa petani kecil berhak untuk memuliakan benihnya melalui Putusan MK No.138/PUU-XIII/2015.
10. Diskriminasi petani dan nelayan sebagai produsen pangan negara yang utama, dan kebijakan kontraproduktif terhadap janji kedaulatan pangan
UU Cipta Kerja merubah UU Pangan dengan cara menghapus frasa petani, nelayan dan pembudidaya ikan. Digantikan dengan frasa pelaku usaha pangan. Artinya, UU Cipta Kerja adalah kemunduran jauh upaya penghormatan dan perlindungan petani dan nelayan. Orientasi bisnis pertanian skala besar ini rentan mendiskriminasi sentra-sentra produksi pertanian dan pangan dari petani dan nelayan sebagai produsen pangan negara yang utama.
Oleh karena itu, atas masalah-masalah fundamental di atas, maka KPA menolak Undang-undang Omnibus Law. KPA mengatakan UU ini bukan semata masalah klaster ketenagakerjaa atau sesederhana janji job creation seperti yang diangung-angungkan dan dipromosikan DPR dan pemerintah.
Sejatinya kaum tani, masyarakat agraris di pedesaan bukan dijadikan obyek eksploitasi pembangunan bercorak kapitalistik, hanya sebagai sumber cadangan pekerja bagi para pemilik modal.