Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Dugaan Poligami Benyamin Davnie, Bawaslu Tangsel Diseret ke DKPP

Rabu, 11 November 2020 – 18:00 WIB
Gegara Dugaan Poligami Benyamin Davnie, Bawaslu Tangsel Diseret ke DKPP - JPNN.COM
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

jpnn.com, TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan kesalahan administrasi dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tahun 2020 milik Benyamin Davnie.

Pelapor, Rivaldi Guci mengatakan, dalam formulir tersebut, Benyamin menuliskan nama istrinya yaitu HJ. Tini Indrayanthi. Tapi ternyata telah ditemukan ada fakta berbeda, dimana Benyamin memiliki istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama Lista Hurustiati.

"Informasi yang dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya, maka formulir BB.2 KWK milik Benyamin mengadung cacat yuridis dan seharusnya Komisi Pemilihan Umum membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor: 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

Dia mengungkapkan, Benyamin diduga juga telah melanggar ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 184 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Namun anehnya Bawaslu Kota Tangsel melalui surat Pemberitahuan Nomor: 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memnuhi unsur-unsur pelanggaran pemillihan," tegas Rivaldi.

Untuk itu, dia bersama sejumlah pengacara melaporkan hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel tersebut ke DKPP. Rivaldi mengungkapkan, dirinya bersama beberapa melaporkan temuan tersebut pada hari ini Rabu (11/11).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News