Gegara Hal Ini, Wanita Muda Asal Timor Leste Dideportasi
jpnn.com, ATAMBUA - Seorang wanita muda berinisial LMM (20) asal Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengungkapkan seorang wanita muda asal Timor Leste, karena terbukti melanggar izin tinggal lantaran melebihi batas akhir visa.
"WNA perempuan berinisial LMM berusia 20 tahun dideportasi, karena overstay selama lebih kurang 27 hari," kata Halim melalui siaran pers yang dilansir ANTARA, Senin (30/1).
Wanita muda itu dijerat Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Atas pelanggaran itu, WNA asal Timor Leste tersebut dideportasi ke Pos Imigrasi Batugede Timor Leste melalui PLBN Mota'ain," bebernya.
Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, wanita muda itu juga diberikan peringatan keras agar ke depan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum.
Pendeportasian WNA oleh Imigrasi Atambua ini merupakan yang pertama pada 2023.
Halim memastikan pihak Imigrasi akan terus menindak pelanggaran keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.