Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Lantik 5 Orang Ini, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman

Jumat, 03 Juni 2022 – 20:00 WIB
Gegara Lantik 5 Orang Ini, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi pada proses penentuan penjabat kepala daerah.

Sebab, ketiga organisasi tersebut menduga proses penentuan penjabat kepada daerah diselenggarakan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Tindakan malaadministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri," bunyi keterangan tertulis KontraS, Jumat (3/6).

Dugaan malaadminitasi dinilai terbukti dengan dilantiknya lima orang sebagai penjabat gubernur pada 12 Mei 2022.

Adapun nama-nama yang dilantik saat itu ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw juga dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

KontraS, ICW, dan Perludem juga menyoroti pelantikan seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif Brigjen Andi Chandra As’Aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat.

KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News