Gegara Lantik 5 Orang Ini, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman
"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tutur KontraS dalam keterangannya.
Mendagri Tito dinilai telah menempatkan penjabat kepala daerah secara tidak transparan dan akuntabel.
Penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat kepala daerah juga dianggap telah mengabaikan Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," tandas KontraS. (mcr9/jpnn)