Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi
Selasa, 04 Juli 2023 – 17:07 WIB
Agus menambahkan kemudian petugas menanyakan kepada pelaku, siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Pelaku mengakui dan menjawab miliknya.
Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)