Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi
jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial AAL (36) yang beralamat di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Resers Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat menyimpan sabu-sabu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi Agus Rianto mengatakan pelaku diringkus di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi, padas Jumat (30/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 12,30 gram dan berat bersih 11 gram.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti satu bola lampu, dan satu kotak bertuliskan Pocket yang di dalamnya terdapat sebuah timbangan digital.
"Kemudian, dua bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu pipet plastik runcing, uang tunai Rp 300.000, satu handphone Android merek Realme warna biru, dan satu unit handphone merek Mito warna merah," ucapnya, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan bahwa personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah gudang.
Lalu, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri dan identitas yang disampaikan oleh warga.
"Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 12,30 gram," ucapnya.