Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar
Senin, 29 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Pelaku juga menggunakan kertas timah dan tutup botol bersegel agar botol olinya menyerupai yang aslinya.
"Harga berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," ujar Ridha.
Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (cr1/jpnn)