Gegara Takut Ketahuan Keluarga Hamil di Luar Nikah, SN Tega Membunuh Bayinya Sendiri
Selasa, 29 Maret 2022 – 16:41 WIB
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku melahirkan tanpa bantuan orang lain dan plasenta dipotong sendiri menggunakan gunting," beber Maruli.
Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dan menahan pelaku SN.
“Dari pemeriksaan, diketahui motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut diketahui keluarga telah hamil dengan kekasihnya,” kata Maruli.
Atas perbuatannya, SN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak yang dilahirkan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (cuy/jpnn)