Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit

Selasa, 04 Juli 2023 – 04:06 WIB
Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.

Meski sudah dinyatakan pailit, perusahaan tersebut masih bisa melakukan transaksi selama IUP belum dicabut.

"Transaksi dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," ujarnya.

Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," kata Akbar. (dil/jpnn)

Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News