Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari
Kamis, 12 November 2015 – 14:45 WIB
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009.
Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(eua/igo/dkk/jpnn)