Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelombang PHK Mulai Menghantam

Selasa, 11 Agustus 2015 – 06:02 WIB
Gelombang PHK Mulai Menghantam - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN/Int

Hayani pun membenarkan. Dia mengakui, masalah hubungan industrial memang kebanyakan dapat diselesaikan di tingkat bawah. Kecuali, bagi kasus yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga harus menempuh jalur hukum.

"Data yang kami berikan semua terselesaikan dengan baik. Hak-hak pekerja dipenuhi. Sementara yang tidak terselesaikan, data ada di kejaksaan," katanya.

Hal tersebut didukung oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Menurutnya, sistem pendataan PHK yang kurang ideal merupakan dampak dari undang-undang nomor 2 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Dalam aturan tersebut, pihak yang berseteru termasuk soal PHK bisa langsung membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industrial dibawah Mahkamah Agung.

"Hal tersebut membuat Kementerian Tenaga Kerja tak punya data lengkap terhadap angka PHK secara riil di Indonesia. Kalau begitu, bagaimana pemerintah bisa menganalisis dan menanggulangi tren PHK di Indonesia" Seharusnya, semua data PHK dan penyebabnya bisa dikumpulkan untuk menjadi bahan evaluasi yang ideal" terangnya.

(Baca: Kisah Istri yang Tak Pernah Disentuh Suami, Kini Ketagihan Belaian Papa Mertua)

JAKARTA - Memburuknya perekonomian Indonesia telah diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Belasan ribu pekerja pun harus kehilangan mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close