Gelombang PHK Mulai Menghantam
Hayani pun membenarkan. Dia mengakui, masalah hubungan industrial memang kebanyakan dapat diselesaikan di tingkat bawah. Kecuali, bagi kasus yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga harus menempuh jalur hukum.
"Data yang kami berikan semua terselesaikan dengan baik. Hak-hak pekerja dipenuhi. Sementara yang tidak terselesaikan, data ada di kejaksaan," katanya.
Heboh Bule Nikah dengan WNI (1): Pengakuan Orang Dekat Bayu dan Jeni
Heboh Bule Nikah dengan WNI (2): Bayu Itu Big Heart, Jeni Rela jadi Mualaf
Heboh Bule Nikah dengan WNI (3/Habis): Mengapa Bayu-Jeni Memilih 8 Agustus?
Hal tersebut didukung oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Menurutnya, sistem pendataan PHK yang kurang ideal merupakan dampak dari undang-undang nomor 2 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Dalam aturan tersebut, pihak yang berseteru termasuk soal PHK bisa langsung membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industrial dibawah Mahkamah Agung.
"Hal tersebut membuat Kementerian Tenaga Kerja tak punya data lengkap terhadap angka PHK secara riil di Indonesia. Kalau begitu, bagaimana pemerintah bisa menganalisis dan menanggulangi tren PHK di Indonesia" Seharusnya, semua data PHK dan penyebabnya bisa dikumpulkan untuk menjadi bahan evaluasi yang ideal" terangnya.
(Baca: Kisah Istri yang Tak Pernah Disentuh Suami, Kini Ketagihan Belaian Papa Mertua)