Gemar Bolos, 2 Anggota Satpol PP Dipecat
jpnn.com - PAMULANG-Dua anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel diberhentikan dari tugasnya. Ini dilakukan karena, keduanya kerap membolos. Pemberhentian, dianggap laik karena dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel Mohamad Ihlas mengatakan, seluruh anggota Satpol PP Kota Tangsel dikenakan aturan yang sama. Dalam hal menegakkan disiplin kerja, tidak bisa dianggap sepele.
“Disiplin harus nomor satu. Kalau jadwal datang atau masuk harus jam 7, ya harus datang jam segitu,” kata Ihlas, saat bertemu Tangerang Ekspres di kawasan Pamulang, kemarin.
Ia menjelaskan, penegakkan disiplin pegawai dilakukan sesuai kesalahannya. Ada yang disanksi ringan, ada juga sanksi tegas, berupa pemecatan. “Setiap hari, kita selalu cek kehadiran anggota setiap habis apel,” katanya.
Dalam pengecekan anggota, kata Ihlas, ia kerap memberikan sanksi langsung kepada anggota yang telat datang. Bentuknya, push up dan lari mengelilingi kantor Satpol PP. Menurut Ihlas, hal ini dilakukan dalam upaya mendidik anggotanya sehingga bisa lebih disiplin dalam bekerja.
“Kita memiliki tim khusus untuk pembinaan. Tim ini yang bertugas menjalankan atau memberikan sanksi kepada anggota yang telat atau tidak disiplin,” jelasnya.
Jika ketidakhadiran atau anggota ini dilakukan berulang maka, sanksi yang diberikan pun tak sekali. Satpol PP Kota Tangsel bahkan memberikan sanksi kepada anggotanya hingga sebulan lamanya. Dalam kurun waktu itu, anggota yang kurang disiplin digembleng oleh tim pembina.
“Secara fisik, anggota ini disuruh lari mengelilingi kantor dan push up setiap habis apel. Secara mental, ada juga pembinaan dari tim pembina itu,” ujar Ihlas.