Gembong Curanmor di 33 TKP Diringkus, Ada Pasangan Suami Istri, nih Tampangnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Gembong pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya diringkus Tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin.
"Ada empat pelaku yang diamankan di Banjarmasin pada Rabu (8/7), kasusnya masih terus dikembangkan, karena diduga ada pelaku lainnya dari komplotan ini," ujar Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Senin.
Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terungkap berawal dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan pada 13 Juni 2020.
Untuk Tim 2 Unit Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel membackup Unit Ranmor Polresta Banjarmasin dan polsekta jajaran melakukan penyelidikan.
Polisi terlebih dahulu mengamankan dua pelaku inisial GN dan istrinya FT di Jalan Pekauman, Banjarmasin Selatan. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dengan mengamankan MJ di rumahnya di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Terakhir, petugas meringkus RB dan pelaku ditembak bagian kaki, karena melawan petugas menggunakan senjata tajam saat diringkus.
RB merupakan residivis program asimilasi lapas. Dia ditangkap di sekitar area belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin dan berencana beraksi lagi mencuri motor bersama MJ.
Hasil interogasi sementara, ketiga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur 6 TKP, Banjarmasin Barat 7 TKP, Banjarmasin Selatan 8 TKP, Banjarmasin Utara 2 TKP serta Kota Banjarbaru 4 TKP.