Gempar Soroti Kinerja DPR
Senin, 02 November 2009 – 20:27 WIB
Pembatalan rapat sebuah rapat komisi, lanjut Majong, juga menunjukkan ketidaksiapan figure seorang ketua DPR RI memahami mekanisme, anatomi serta hakikat DPR RI. “Pasti yang bersangkutan memahaminya seperti organisasi lain, bahwa di dalam suatu organisasi ada ketua yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Padahal DPR lain, pimpinan hanya sebatas coordinator yang tidak memiliki hak lebih dari anggota,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan kejadian ini, pimpinan Parpol harus melakukan seleksi kemampuan calon ketua DPR berdasarkan pemahaman atas esensi DPR yang memiliki karakteristik tersendiri. “Jadi tidak hanya dilihat dari kemampuan akademik saja,” pungkasnya. (esy/jpnn)