Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Menggencarkan Operasi Pasar dan Pantau HTP
Selain itu, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sementara, Bea Cukai Sangatta melakukan kegiatan operasi pasar pemantauan HTP.
Mengingat luasnya wilayah pengawasan Bea Cukai Sangatta yang meliputi 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, maka kegiatan operasi pasar dan pemantauan HTP ini dilangsungkan selama tiga hari.
Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan kegiatan serupa dengan mendatangi toko atau warung yang menjual produk hasil tembakau di Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Rogojampi, dan Kecamatan Pesanggaran.
Bea Cukai Pekanbaru, Riau, bersinergi dengan camat Ujung Batu didampingi Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi pasar.
Pelaksanaan operasi pasar kali ini membuahkan hasil yang cukup memuaskan.
Tim Bea Cukai Pekanbaru menegah 38.080 batang rokok ilegal dengan delapan surat bukti penindakan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, rokok ilegal yang terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk mendapatkan penelitian lebih lanjut.