Genjot Pendapatan Daerah, Pemkab dan Pemkot di Banten Gandeng Bank BJB
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi sarana pemanfaatan jasa layanan perbankan bank bjb serta pemasangan alat monitoring transaksi pajak daerah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim, Pimpinan KPK Alexander Marwata, Muhadi selaku Komisaris Bank BJB, Nia Kania selaku Direktur Keuangan Bank BJB, Suartini selaku Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB serta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.
Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten telah melakukan inovasi bersama Bank BJB dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah.
Sistem pajak online ini mencakup sistem pelaporan (SPTPD online), sistem payment online, sistem monitoring (pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perijinan yang terintegrasi.
Salah satu dari inovasi tersebut yaitu penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan alat monitoring data transkasi usaha secara online (tapping box).
Alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak, serta dimonitoring melalui dashboard (sistem monitoring) yang berada di Badan Pendapatan Daerah.
Adapun pemasangan sistem ini disesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.