Genosida Rohingya: Junta Militer Myanmar Disanksi Facebook
jpnn.com, NAYPIDAW - Facebook mereaksi serius hasil temuan Tim Pencari Fakta Komisi HAM PBB. Bersamaan dengan dipublikasikannya kesimpulan bahwa junta Myanmar melakukan genosida, Facebook menjatuhkan sanksi kepada Jenderal Min Aung Hlaing.
Senin (27/8), akun resmi milik Min Aung Hlaing, pucuk pimpinan junta militer Myanmar, itu dibekukan. Demikian juga puluhan akun petinggi militer Myanmar yang lain.
Total, ada 18 akun yang dibekukan. Facebook juga membekukan 52 laman Facebook dan Instagram yang dianggap mendukung genosida.
’’Kami juga membekukan sementara 46 laman dan 12 akun palsu yang sepertinya menyamar sebagai media independen.” Demikian bunyi pernyataan resmi Facebook.
Menurut perusahaan Mark Zuckerberg itu, seluruh akun dan laman yang kini diselidiki tersebut digunakan junta militer sebagai alat propaganda.
Sebagai penyedia platform media sosial, Facebook merasa punya tanggung jawab besar untuk mencegah provokasi dalam situasi krisis. Karena itu, corong-corong di dunia maya yang bisa meninggikan tensi di Myanmar harus dinonaktifkan.
’’Kami akan terus menindak penyelewengan Facebook di Myanmar,’’ terang salah seorang perwakilan Facebook di Myanmar.
Sayangnya, di dunia nyata, para jenderal yang diyakini terlibat genosida itu masih bebas berkeliaran. Sampai sekarang, mereka masih bebas. Hukum Myanmar maupun hukum internasional belum bisa menyentuh mereka.