Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp 60 miliar
jpnn.com, JAKARTA - BUMN PT Geo Dipa Energi berpotensi bakal kehilangan Rp 60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya Performa Bond sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp 60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini di Jakarta kemarin.
Endang menyampaikan hal tersebut kepada media, setelah rombongan manajemen Geo Dipa yang dipimpin Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi itu menemui Pimpinan KPK, dan diterima oleh Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK.
Audiensi yang dilakukan manajemen Geo Dipa kepada KPK ini merupakan yang kedua kali, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017. Bahkan pimpinan KPK, juga sudah melakukan inspeksi langsung ke lapangan panas bumi Dieng (Jateng) dan Patuha (Jabar).
Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang diperjanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp 60 miliar.
"Namun Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saar ini belum dapat menelusurinya lagi," kata Endang.
Setelah dilakukan analisa/kajian KPK selama ini, KPK juga akan mempercepat penyelidikan atau Audit Forensik yang saat ini, karena adanya potensi kerugian negara akibat tidak terbangunnya PLTP di Patuha sebesar 3x55MW dan Dieng sebesar 2x55MW.
Menurut Endang, KPK tentunya akan mengawasi jalannya persidangan kasus Pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa, yang dianggap terlalu lama prosesnya.