Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase

Jumat, 10 Agustus 2018 – 22:09 WIB
Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase - JPNN.COM
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku Termohon 1 terkait dengan permohonan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Bumigas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 10 Agustus 2018.

Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Asep Ridwan, SH dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners menyatakan Geo Dipa merupakan BUMN yang 93 persen saham dimiliki pemerintah dengan penugasan mengembangkan geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional, penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.

"Hal- hal yang dilakukan oleh Bumigas selama ini sangat kontraproduktif terhadap program pemerintah tersebut. Oleh karena itulah pada akhirnya kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena Bumigas nyata-nyata telah melakukan wanprestasi," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Putusan BANI tanggal 30 Mei 2018 lalu telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas Oneprestasi dan Perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI ini Bersifat final dan terakhir serta mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI juga haruslah ditaati oleh pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegasnya.

Dia menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan UU Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam Perjanjian, maka seluruh sengketa terkait Perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa Perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku Termohon 1 terkait dengan permohonan BANI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News