Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase
"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambahnya.
Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.
UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.
UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Sedangkan yang dimohonkan Bumigas dalam perkara ini, meskipun dikemas dalam bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrase, sejatinya hanyalah upaya bumigas untuk meminta pengadilan negeri memeriksa kembali pokok sengketa antara para pihak yang sudah diperiksa dan diputus oleh Bani. Bumigas memaksa Pengadilan Negeri untuk melanggar UU Arbitrase.
Asep menjelaskan, hal-hal yang disampaikan oleh Bumigas selaku Pemohon pada persidangan tidak jauh berbeda dengan hal-hal yang sudah disampaikan oleh Bumigas pada persidangan di BANI.
BANI telah memeriksa dan mempertimbangkan, yang pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari Geo Dipa karena faktanya Bumigas telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pengembangan proyek dieng dan patuha.
Terhadap tuduhan adanya tipu muslihat terkait surat KPK juga sangat tidak berdasar. Surat dari KPK hanya salah satu bukti dari sekian bukti lainnya yang diajukan Geodipa berkaitan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Bumigas.
KPK sebagai lembaga kredibel tentunya telah mempunyai dasar/pertimbangan sebelum mengeluarkan surat tersebut.