Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng

Kamis, 11 Mei 2017 – 05:16 WIB
Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng - JPNN.COM
Tambang

Penundaan proyek sepihak itu, kata dia, mengakibatkan pemerintah digugat Karaha Bodas Company dan Himpurna California Energy Company, yang terakhir bersama dengan Patuha Power Limited mengoperasikan Patuha dan Dieng, di ICC International Court of Arbitration.

Itu merupakan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam JOC dan ESC.

Singkatnya, Majelis Arbitrase mengabulkan gugatan kedua pengembang Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited untuk menghukum PLN membayar ganti rugi.

Berdasarkan putusan Majelis Arbitrase, dua perusahaan pengembang itu kemudian mengajukan pembayaran klaim kepada Overseas Private Insurance Corporation (OPIC) pemerintah Indonesia.

OPIC merupakan institusi keuangan dari pemerintah Amerika Serikat yang salah satu kegiatannya menyediakan asuransi terkait dengan political risk bagi investor dari Amerika Serikat yang menanamkan modal di luar negaranya.

Atas dasar itu, pemerintah memerintahkan kepada PLN dan Pertamina untuk membentuk patungan joint venture (patungan) dengan pihak yang berperkara dengan membentuk PT Geo Dipa.

PT Geo Dipa selanjutnya mengambil alih kegiatan pengusahaan panas bumi di Patuha dan Dieng berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.436/MK.02/2001 tertanggal 4 September 2001 dan Surat Menteri Energi and Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tertanggal 5 November 2001.


Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, PLN dan Pertamina kemudian mengikatkan dirinya masing-masing ke dalam perjanjian Joint Development Agreement (JDA) pada 23 Mei 2002. Di dalam JDA, Pertamina menjadi pemegang kuasa pengusahaan di Dieng-Patuha dan PLN sepakat mendirikan badan hukum yang mengatur pengelolaan dan pengembangan wilayah kerja Dieng-Patuha.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News