Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng
"Sebagai pelaksanaan dari JDA, Pertamina dan PLN mendirikan PT Geo Dipa Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Juli 2002 yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-16633 HT.01.01.TH.2002 pada 2 September 2002," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, keberadaan dan kegiatan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng sudah dimulai jauh sebelum UU No 27/2003.
Lalu, pengoperasiannya berlandaskan hukum pengusahaan PT Geo Dipa di Patuha dan Dieng seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/1981 dan 45/1991.
"Dalam hal ini, PT Geo Dipa Energi ditunjuk oleh Pemerintah untuk menggantikan pengembang panas bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited)," tandas dia. (Mg4/jpnn)