Geram, Sahroni Minta Pria Setubuhi Anak Kandung 31 Kali di Garut Dihukum Mati
"Bayangkan, anak usia 14 tahun mengalami kejadian seperti ini. Benar-benar di luar akal sehat manusia," kata Sahroni.
Dia juga meminta semua pihak, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perlindungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap korban.
"Jaga kerahasiaan identitasnya, sebisa mungkin pulihkan kondisi korban,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni tidak ingin kasus pencabulan anak itu ditangani secara lambat, apalagi diselesaikan secara damai.
"T?i?dak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual semacam ini. Saya akan pantau prosesnya untuk me?mastikan bahwa pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya," tutur Sahroni.(fat/jpnn.com)