Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” katanya.
Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga aktif dalam memberantas judi dari di wilayah hukumnya.
Saat ini, pihaknya telah menangkap sebanyak 63 pelaku yang diduga terlibat kasus judi daring (online) dari 45 laporan yang terhitung 31 Oktober-22 November 2024.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.
"Kami akan terus mengintensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut karena itu sangat merugikan masyarakat," tutur Hadi.(antara/jpnn)