Gerindra Prihatin Honorer K2 Tidur di Seberang Istana
Untuk itu Heri mendesak pemerintah segera menyampaikan DIM atas revisi terbatas UU ASN. DPR telah memutuskan bahwa revisi terbatas UU ASN menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Januari 2017. Namun hingga kini RUU ASN belum pernah dibahas.
"Artinya tidak ada itikad dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN. Padahal revisi inilah yang akan menjadi dasar hukum perekrutan seluruh guru honorer menjadi PNS. Sudah dua tahun Surpresnya dibuat, tetapi tidak ada tindak lanjutnya," ucap Heri yang juga anggota Komisi XI DPR.
Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah sebaiknya membatalkan program P3K karena tidak sesuai dengan aspirasi para guru dan tenaga honorer K2 dan janji politik Presiden Jokowi. Kebijakan yang seharusnya diambil adalah segera memenuhi janji politik mengangkat seluruh honorer menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batasan usia. (fat/jpnn)