Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerindra Usulkan Pembentukan Tim Khusus Terkait Proses Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:15 WIB
Gerindra Usulkan Pembentukan Tim Khusus Terkait Proses Penunjukan Penjabat Kepala Daerah - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses penunjukan penjabat sementara bagi kepala daerah yang habis tugas pada 2022.

Nantinya, kata dia, TPA bisa diisi sosok yang berasal dari tokoh masyarakat setempat sehingga penunjukan penjabat sementara lebih kuat secara sosial dan politik.

"Semestinya ada seengak-enggaknya mengakomodir bagaimana mereka lebih legitimate. Misalnya, semacam TPA," kata legislator Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Selain itu, kata Habiburokhman, aspirasi publik bisa tersampaikan ketika ada TPA yang betugas membantu pemerintah mencari calon penjabat sementara.

"Sebab, ini penjabat beda dengan kepala daerah ketangkep atau meninggal, kan, ini dua tahun, mengatur hajat hidup orang banyak. Seharusnya, ya, legitimasi enggak biasa saja," tutur legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.

Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.

Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.

"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper tes. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses penunjukan penjabat sementara bagi kepala daerah yang habis tugas pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close