Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
Senin, 30 Oktober 2023 – 18:50 WIB

Tersangka muncikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)