Geruduk KPK, Massa Minta Tiga Pimpinan Mundur
"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden yang diumumkan tiga pimpinan KPK tersebut inskonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," jelas dia.
Asep menambahkan, sikap tidak dewasa trio komisoner KPK itu juga menandakan bahwa mereka tidak kredibel dan kompeten melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat negara.
Selain melanggar konstitusi, penyerahan mandat KPK kepada presiden yang dilakukan Agus Rahardjo Cs telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai komisioner lembaga antirasuah itu.
"Itulah mengapa, kami mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, WP-KPK secara formil memundurkan diri dan keluar dari KPK. HAM Indonesia juga meminta kepada presiden untuk segera melantik Komisoner KPK terpilih supaya lebih cepat bekerja memberantas praktik rasuah," jelas dia. (tan/jpnn)