Giliran AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Gegara Istri Ferdy Sambo
Laporan ini tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Diatur dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam laporan ini pelapor Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8).
Penghentian dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa pidana dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice.
"Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," ucap Dedi.
Terpisah, juru bicara LPSK Rully Novian menyebutkan LPSK diminta untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi sidang etik untuk terduga pelanggaran AKBP Jerry Raymon Siagian.