Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran Eks Ketua FPI Jakarta Melaporkan Sukmawati Soekarnoputri

Rabu, 20 November 2019 – 18:36 WIB
Giliran Eks Ketua FPI Jakarta Melaporkan Sukmawati Soekarnoputri - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto : Antara/ Puspa Perwitasari

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta Buya Abdul Majid melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum pelapor Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penodaan agama karena pidatonya yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Presiden ke-1 RI Soekarno.

“Dia (Sukmawati) menanyakan, mana lebih bagus Pancasila sama Alquran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," ujar Aziz di Bareskrim, Rabu (20/11), mengutip pernyataan Sukmawati yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya CD dan artikel.

Aziz mengatakan, kliennya menilai ucapan Sukmawati itu tak pantas dan tak sesuai dengan konteks acara.

"Apa kaitannya Nabi (Muhammad) yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan Sukmawati atas tuduhan serupa. Korlabi melaporkan Sukmawati di Polda Metro Jaya dan kemarin (19/11) Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) melaporkan di Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Giliran Mantan Ketua FPI Jakarta melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close