Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya

Minggu, 21 April 2024 – 05:52 WIB
Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan dilayangkan Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.

"Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," sambungnya.

Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Oleh sebab itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News