Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert

Kamis, 18 April 2024 – 19:27 WIB
Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert - JPNN.COM
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing menyatakan akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong terkait kasus dugaan penistaan agama. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing menyatakan akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dia menyebutkan meski telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, pdt Gilbert juga tetap harus melakukan hal yang sama kepada seluruh umat muslim melalui media massa.

Menurut Ipong, pdt Gilbert harus menyampaikan permintaan maap lewat media massa selama tiga hari berturut-turut.

"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis (18/4).

Dia menyebutkan jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pihaknya akan turut melaporkan pdt Gilbert ke polisi.

"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," lanjutnya.

Sebelumnya, video berisi ceramah pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing menyatakan akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong terkait kasus dugaan penistaan agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News