Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran Kubu Ahok Diberi Satu Jam Sampaikan Pendapatnya ke Penyelidik

Selasa, 15 November 2016 – 18:48 WIB
Giliran Kubu Ahok Diberi Satu Jam Sampaikan Pendapatnya ke Penyelidik - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyampaikan perkembangan terkini ‎terkait situasi gelar perkara penistaan yang menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hingga pukul 17.30 WIB, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna masih memberikan pendapatnya kepada penyelidik Bareskrim Polri. Sirra diberikan waktu selama satu jam oleh penyelidik dan berakhir pada pukul 17.55 WIB.

"Jadi selama satu jam kami akan mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum terlapor (Ahok). Tepatnya selesai pada pukul 17.55 WIB," kata Boy memberikan keterangannya di depan Rupatama Mabes Polri.

Pada kesempatan sebelumnya, lanjut Boy, penyelidik sudah menyimak pendapat kuasa hukum pihak pelapor. Boy menerangkan bahwa kuasa hukum menggambarkan pandangannya mengenai peristiwa penyampaian Surah Al-maidah‎ 51 di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.

Boy melanjutkan, pihaknya akan menunda sementara gelar perkara pada pukul 17.55 untuk istirahat, salat, dan makan.‎ 

Usai istirahat, tepatnya pukul 19.00,‎ Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono akan membuka kembali gelar perkara. Pada kesempatan ini, penyelidik mendengarkan pendapat ahli yang mewakili Bareskrim Polri.

"Secara keseluruhan, gelar perkara akan selesai pada pukul 20.00 WIB,"  jelas dia.

Boy menambahkan, total ada 18 ahli ‎dengan disiplin ilmu yang berbeda, yaitu ahli pidana, pakar bahasa, dan ahli agama akan didengarkan keterangannya.

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyampaikan perkembangan terkini ‎terkait situasi gelar perkara penistaan yang menjerat Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close