Giliran Kubu Ahok Diberi Satu Jam Sampaikan Pendapatnya ke Penyelidik
Selasa, 15 November 2016 – 18:48 WIB
Menurutnya, ahli-ahli tersebut berkompeten di bidangnya. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil gelar perkara.
"Tujuh dari pihak Polri, lima dari terlapor, dan enam dari pihak pelapor. Semuanya tidak usah diragukan lagi, ada dari doktor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajam Mada (UGM) serta ahli agama dari Muhamadiyah dan Nahdatul Ulama (NU)," jelas Boy. (Mg4/jpnn)