Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar
Senin, 08 Juni 2009 – 14:26 WIB
Untuk diketahui, Cosmas dan Ginanjar dimintai keterangan oleh penyidik KPK atas perkembangan kasus rekening liar. KPK telah menetapkan bekas Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Depnaker Musni Tambusai sebagai tersangka pada 6 April 2009 lalu. Diduga terjadi penyelewengan dana YDTP yang merugikan negara sekitar Rp 11,3 milliar.
Kasus itu bermula dari pembubaran YDTP pada tahun 2000. Setelah itu dibentuk tim likuidasi guna menyelesaikan pengembalian aset yayasan. Saat tim berakhir 1 Juni 2002, otomatis aset yayasan harus diserahkan kepada negara. Mestinya sisa aset yang harus disetor itu ke kas negara sebesar Rp134,7 milliar dan US$ 250 ribu, disinyalir dari dana yayasan itu ada yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Usai diperiksa KPK, Cosmas dan Ginanjar tak berlama-lama berbicara kepada wartawan. Keduanya buru-buru naik kendaraan yang didatangkan ke halaman lobi depan KPK. Ginanjar kini masih menjabat ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.(gus/JPNN)