GKI Yasmin Ricuh Lagi
Selasa, 01 November 2011 – 10:34 WIB
uru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, tawaran tersebut faktanya telah melanggar hukum. “Mau berapa miliar yang disediakan Pemkot Bogor untuk memindahkan jemaat, GKI Taman Yasmin sah didirikan di situ. Maka jika kemudian dipindah ke tempat lain itu berarti pemkot melanggar putusan hukum,” ujar Bona.
Ia juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti surat dari Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI, yang menyatakan fitnah pemalsuan tanda tangan tidak ada hubungannya dengan keabsahan gereja. Menurutnya, anggaran yang dijatahkan pemkot dengan nominal miliaran rupiah itu lebih dibutuhkan untuk pelaksanaan program pembangunan Kota Bogor. Terkait isu pemalsuan tanda tangan surat IMB GKI Taman Yasmin, Bona mengatakan ada fitnah yang selalu diulang pihak Pemkot Bogor dan Forkami.
“Padahal dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia dalam surat rekomendasinya kepada Presiden, menyatakan mencabut keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Taman Yasmin,” ujar Bona sambil menunjukkan surat resmi Ombudsman RI Nomor 475/OR-SRT/X/2011.